Rabu, 03 April 2013

Cyber Ethics

Cyber ethics adalah suatu aturan tak tertulis yang dikenal di dunia IT. Suatu nilai-nilai yang disepakati bersama untuk dipatuhi dalam interaksi antar pengguna teknologi khususnya teknologi informasi. Tidak adanya batas yang jelas secara fisik serta luasnya penggunaan IT di berbagai bidang membuat setiap orang yang menggunakan teknologi informasi diharapkan mau mematuhi cyber ethics yang ada.
Cyber ethics memunculkan peluang baru dalam bidang pendidikan, bisnis, layanan pemerintahan dengan adanya kehadiran internet. Sehingga memunculkan netiket/nettiquette yaitu salah satu etika acuan dalam berkomunikasi menggunakan internet,berpedoman pada IETF (the internet engineering task force), yang menetapkan RFC (netiquette guidelies dalam request for comments)
Karakteristik Dunia Maya
Internet identik dengan cyberspace atau dunia maya. Dysson (1994) cyberscape merupakan suatu ekosistem bioelektronik di semua tempat yang memiliki telepon, kabel coaxial, fiber optic atau elektomagnetik waves. Hal ini berarti bahwa tidak ada yang tahu pasti seberapa luas internet secara fisik.
Karakteristik dunia maya ( Dysson : 1994 ) sebagai berikut :
  1. Beroperasi secara virtual / maya
  2. Dunia cyber selalu berubah dengan cepat
  3. Dunia maya tidak mengenal batas-batas territorial
  4. Orang-orang yang hidup dalam dunia maya tersebut dapat melaksanakan aktivitas tanpa harus menunjukkan identitasnya
  5. Informasi di dalamnya bersifat public
Pentingnya Etika di Dunia Maya
adirnya internet dalam kehidupan manusia telah membentuk komunitas masyarakat tersendiri. Surat menyurat yang dulu dilakukan secara tradisional (merpati pos atau kantor pos) sekarang bisa dilakukan hanya dengan duduk dan mengetik surat tersebut di depan computer.
Beberapa alasan mengenai pentingnya etika dalam dunia maya adalah sebagai berikut:
  1. Bahwa pengguna internet berasal dari berbagai negara yang mungkin memiliki budaya, bahasa dan adat istiadat yang berbeda-beda.
  2. Pengguna internet merupakan orang-orang yang hidup dalam dunia anonymouse, yang tidak mengharuskan pernyataan identitas asli dalam berinteraksi.
  3. Berbagai macam fasilitas yang diberikan dalam internet memungkinkan seseorang untuk bertindak etis seperti misalnya ada juga penghuni yang suka iseng dengan melakukan hal-hal yang tidak seharusnya dilakukan.
  4. Harus diperhatikan bahwa pengguna internet akan selalu bertambah setiap saat dan memungkinkan masuknya “penghuni” baru didunia maya tersebut.
Netiket : Contoh Etika Berinternet
Netiket atau Nettiquette, adalah etika dalam berkomunikasi menggunakan internet.
  1. Netiket pada one to one communications
Yang dimaksud dengan one to one communications adalah kondisi dimana komunikasi terjadi antarindividu “face to face” dalam sebuah dialog.
  1. Netiket pada one to many communications
Konsep komunikasi  one to meny communications adalah bahwa satu orang bisa berkomunikasi kepada beberapa orang sekaligus. Hal itu seperti yang terjadi pada mailing list dan net news.
2. Information services
Pada perkembangan internet, diberikan fasilitas dan berbagai layanan baru yang disebut layanan informasi (information service). Berbagai jenis layanan ini antara lain seperti Gropher, Wais, Word Wide Web (WWW), Multi-User Dimensions (MUDs), Multi-User Dimensions which are object Oriented (MOOs)
Pelanggaran Etika
Seperti halnya etika dalam kehidupan bermasyarakat, sanksi yang diperoleh terhadap suatu pelanggaran adalah sanksi social. Sanksi social bisa saja berupa teguran atau bahkan dikucilkan dari kehidupan bermasyarakat.
Demikian juga dengan pelanggaran etika berinternet. Sanksi yang akan diterima jika melanggar etika atau norma-norma yang berlaku adalah dikucilkan dari kehidupan berkomunikasi berinternet.

 

Computer ethics

Etika komputer adalah sebuah frase yang sering digunakan namun sulit untuk didefinisikan akan tetapi secara umum etika komputer dapat didefinisikan sebagai seperangkat asas atau nilai yang berkenaan dengan penggunaan komputer. Untuk menanamkan kebiasaan komputer yang sesuai, etika harus dijadikan kebijakan organsasi etis. Sejumlah organisasi mengalamatkan isu mengenai etika komputer dan telah menghasilkan guideline etika komputer , kode etik.

           Sepuluh perintah etika komputer Pada tahun 1992, koalisi etika komputer yang tergabung dalam lembaga etika komputer (CEI) memfokuskan pada kemajuan teknologi informasi, atik dan korporasi serta kebijakan publik. CEI mengalamatkannya pada kebijakan organsasi, publik,indutrial, dan akademis. Lembaga ini memperhatik perlunya isu mengenai etika berkaitan degan kemajuan teknologi informasi dalam masyarakat dan telah menciptakan sepuluh perintah etika computer.

10 HUKUM ETIKA KOMPUTER

1. Jangan menggunakan komputer untuk menyakiti orang lain.
2. Jangan mengganggu pekerjaan komputer orang lain.
3. Jangan mengintip file komputer orang lain.
4. Jangan menggunakan komputer untuk mencuri.
5. Jangan menggunakan komputer untuk memberikan saksi dusta.
6. Jangan menggunakan software sebelum anda membayar copyrightnya.
7. Jangan menggunakan sumber daya komputer orang lain tanpa otorisasi atau kompensasi yang wajar.
8. Jangan membajak hasil kerja intelek orang lain.
9. Pikirkan konsekuensi sosial dari program atau sistem yang sedang anda buat atau rancang.
10. Gunakan komputer dengan pertimbangan penuh tanggungjawab dan rasa hormat kepada sesama manusia.

Cyber ethics (HACKER)

Sebelum membahas kode etik seorang hacker terlebih dahulu perlu anda ketahuiu proses hacking adalah bagaimana kita mnyusup ke dalam sistem orang lain, tetapi tidak merusak atau melakukan perubahan. Sedangkan orang yang melakukan proses hacking adalah seorang hacker.

Sebaliknya, seorang yang merusak sistem orang lain desebut sebagai cracker, sedangkan akitivitasnya dinamai cracking

Berdasarkan RFC 1392, mengenai Internet Users. Definisi hacker adalah "individu yang tertarik untuk mendalami secara khusus cara kerja suatu internal sistem, komputer dan jaringan". Sedangkan cracker adalah "individu yang "memaksa" masuk ke suatu sistem secara sengaja tanpa izin dengan tujuan yang tidak baik".

Dalam menjalankan aksinya, seorang hacker memiliki prinsip dengan mengikuti kode etik. Kode etik tersebut yaitu :
  • Jangan merusak sistem manapun secara sengaja. seperti: menyebabkan crash, overflow, mengubah file index sebuah website. Walaupun ada juga yang mengatakan mengubah file index sah-sah saja asal menyimpan file index asli di simpan di sistem yang sama dan bisa di akses oleh administrator.
  • Jangan mengubah file-file sistem selain yang diperlukan untuk mengamankan identitas sebagai pelaksana aksi hacking
  • Jangan meninggalkan nama asli sendiri walaupun orang lain, handle asli, maupun nomor telepon asli di sistem apapun yang anda akses secara ilegal. Mereka bisa dan akan melacak anda.
  • Berhati-hati dalam berbagai informasi sensitif. Pemerintah akan menjadi semakin pintar. Secara umum, kika tidak mengenal siapa lawan bicara/chat, brehati-hati dengan lawan bicara tersebut
  • Jangan memulai dengan menargetkan komputer milik pemerintah. Ya, ada banyak sistem pemerintah yang cukup aman untuk di hack, tetapi resikonya lebih besar dari keuntungannya. Ingat, pemerintah punya dana yang tak tebatas di banding dengan ISP/perusahaan yang objektifnya adalah untuk mencari profit atau keuntungan.
Dalam dunia teknologi informasi dikenal suatu istilah “Hacker” definisi hacker adalah para ahli komputer yang memiliki kekhususan dalam menjebol keamanan sistem komputer dengan tujuan publisitas. disinilah peran dari cyber ethics dalam memberikan batasan bagi seorang hacker dalam melakukan aktifitasnya. adapun beberapa pelaturanya seperti berikut:
1. Mampu mengakses komputer tak terbatas dan totalitas.
2. Semua informasi haruslah FREE.
3. Tidak percaya pada otoritas, artinya memperluas desentralisasi.
4. Tidak memakai identitas palsu, seperti nama samaran yang konyol, umur, posisi, dll.
5. Mampu membuat seni keindahan dalam komputer.
6. Komputer dapat mengubah hidup menjadi lebih baik.
7. Pekerjaan yang di lakukan semata-mata demi kebenaran informasi yang harus disebar luaskan.
8. Memegang teguh komitmen tidak membela dominasi ekonomi industri software tertentu.
9. Hacking adalah senjata mayoritas dalam perang melawan pelanggaran batas teknologi komputer.
10. Baik Hacking maupun Phreaking adalah satu-satunya jalan lain untuk menyebarkan informasi pada massa agar tak gagap dalam komputer.
Cracker tidak memiliki kode etik apapun



http://selvia-etpro.blogspot.com/2008/12/pengertian-cyber-ethics.html
http://andipendidikan.wordpress.com/2012/04/14/etika-dalam-dunia-maya/#more-82

Rabu, 27 Maret 2013

5 Penyalahgunaan Internet

Internet (Interconnected Network) merupakan jaringan (network) komputer yang terdiri dari ribuan jaringan komputer independen yang dihubungkan satu dengan yang lainnya. Jaringan komputer ini dapat terdiri dari lembaga pendidikan, pemerintahan, militer, organisasi, bisnis dan organisasi lainnya. Internet atau nama pendeknya Net merupakan jaringan komputer terbesar di dunia yang terbesar di dunia.
Internet sebagai wujud, konvergensi telematika (perpaduan teknologi komputer, media, dan teknologi informasi) telah menghasilkan kemudahan dalam mengatasi permasalahan geografis, sehingga berbagai aktifitas manusia tidak terhalang dengan jarak, ruang, dan waktu. Saat ini internet telah menghubungkan lebih dari 100.000 jaringan komputer di dunia dengan pemakai lebih dari 100 juta orang. Keadaan ini membuat kejahatan komputer meningkat dengan amat cepat.
Di masa yang serba otomatis dan terhubung, hampir seluruh organisasi tidak terlepas dari kemungkinan terjadinya kejahatan komputer atau pelanggaran komputer pada dirinya. Sehingga pembahasan dalam bab ini lebih menekankan kepada kejahatan komputer yang terkait dengan dunia maya (cyberspace). Sebelumnya penting bagi penulis untuk menyampaikan berbagai teori dan definisi tentang kejahatan melalui media Internet.
Para ahli berusaha untuk mendefinisikan permasalahan kejahatan komputer. Beberapa definisi mengenai kejahatan komputer atau penyalahgunaan komputer , antara lain :
” …. any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpretation, investigation, or prosecution. It has two main categories. First, computer as a tool of crime, such as found, an theaf property… Second, computer is the object of crime such sabotage, theaf or alteration data,….”
Definisi ini diberikan oleh departemen kehakiman Amerika, bahwa penyalahgunaan komputer dibagi dua bidang utama. Pertama, penggunaan komputer sebagai alat untuk melakukan kejahatan, seperti pencurian. Kedua, komputer tersebut merupakan obyek atau sasaran dari tindak kejahatan tersebut, seperti sabotase yang menyebabkan komputer tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
Kemudian definisi yang dikemukakan oleh Organization of European Community Development (OECD) , bahwa :
” Any illegal, unethicall or unauthorized behavior relating to the authomatic processing and/or the transmission of data”
Dari definisi tersebut, kejahatan komputer ini termasuk segala akses illegal atau secara tidak sah terhadap suatu transmisi data. Di sini terlihat bahwa segala aktifitas yang tidak sah dalam suatu sistem komputer merupakan kejahatan.
Kemudian definisi kejahatan komputer yang dikemukakan oleh National Police Agency (NPA), bahwa :
“Computer crime is crime toward computer “.
Definisi ini mengemukakan bahwa kejahatan komputer adalah kejahatan yang ditujukan pada komputer. Dari batasan yang dibuat oleh NPA, pengertian tentang kejahatan komputer menjadi lebih luas lagi, yaitu segala aktifitas yang ditujukan, baik terhadap komputer ataupun dengan menggunakan komputer itu sendiri adalah suatu kejahatan.

Sumber :
http://lorddamaskus.wordpress.com/2011/01/06/tulisan-5-penyalahgunaan-data/

Rabu, 20 Maret 2013

Etika dalam pekerjaan

Penerapan Etika di Dunia Pekerjaan

etika: berarti sebuah prilaku atau kebiasaan yang berlaku dimasyarakat
etika dalam bekerja: berarti prilaku menghormati pekerjaan, profesionalisme, kedisiplina dalam pekerjaan, dan sikap baik dalam melakukan pekerjaan
Etika dalam profesionalisme, ada dua hal yang terkandung dalam etika kerja yaitu kepercayaan dan tanggung jawab. Kepercayaan diterjemahkan kepada bagaimana mengembalikan kejujuran dalam dunia kerja dan menolak stigma lama bahwa kepintaran bekerja diukur dari kelihaian memperdayasaingan. Sedangkan tanggung jawab diarahkan atas mutu output sehingga insan pekerja jangan puas hanya terhadap kualitas kerja yang asal-asalan.
Adapun beberapa praktik di dalam suatu pekerjaan yang dilandasi dengan etika dengan berinteraksi di dalam suatu perusahaan, misalnya: 1. Etika Terhadap Saingan. Kadang-kadang ada produsen berbuat kurang etis terhadap saingan dengan menyebarkan rumor, bahwa produk saingan kurang bermutu atau juga terjadi produk saingan dirusakdan dijual kembali ke pasar, sehingga menimbulkan citra negatif dari pihak konsumen.
2. Etika Hubungan dengan Karyawan. Di dalam perusahaan ada aturan-aturan dan batas-batas etika yang mengatur hubungan atasan dan bawahan, Atasan harus ramah dan menghormati hak-hak bawahan, Karyawan diberi kesempatan naik pangkat, dan memperoleh penghargaan.
3. Etika dalam hubungan dengan publik. Harus dijaga sebaik mungkin, agar selalu terpelihara hubungan harmonis. Hubungan dengan public ini menyangkut pemeliharaan ekologi, lingkungan hidup. Hal ini meliputi konservasi alam, daur ulang dan polusi. Menjaga kelestarian alam, recycling (daur ulang) produk adalah uasha-usaha yang dapat dilakukan perusahaan dalam rangka mencegah polusi, dan menghemat sumber daya alam.

Rabu, 13 Maret 2013

Etika Dalam Kehidupan

Manusia adalah makhluk sosial yang hidup dan kehidupannya selalu bersinggungan dengan manusia lain. Setiap individu memiliki sifat dan kebiasaan berbeda. Oleh sebab itu, seseorang harus pandai menempatkan diri dalam kehidupan sosial agar tidak menyakiti dan merugikan orang lain. Hal inilah yang melatar belakangi pentingnya etika dalam kehidupan.




        Belajar tata krama dan sopan santun itu memiliki beberapa manfaat sebagai berikut. Etika atau tata krama itu akan membuat seseorang lebih menghargai individu lain karena timbulnya pemikiran “bagaimana jika aku menjadi dia”. Meskipun tampak kuno, memposisikan diri sebagai orang lain akan membuat seseorang mampu memperkirakan tindakan yang akan dilakukan individu lain ketika mengalami kejadian tertentu. Misalnya, jika Anda memukul teman atau merebut pacar teman. Meletakkan diri sendiri pada perasaan orang lain, akan membaut orang tersebut berusaha sebaiknya untuk memperlakukan orang lain. Misalnya, seorang agen pemasaran dengan sigapnya menjemput tamu yang belum pernah ia jumpai. Mobil dibersihkannya dan pakaiannya sendiri dirapikannya. Ia ingin memberikan yang terbaik kepada tamunya. Hal ini karena ketika ia berkunjung ke tempat lain, ia ingin orang lain juga menghargai dan menghormati kehadirannya juga.

         Tata krama akan membuat seseorang menyadari pentingnya kehidupan. Bayangkan saja jika Anda menjadi sosok yang dibenci orang lain. Ingat, segala sesuatu yang hidup di dunia ini tidak akan lepas dari diri Anda. Anda akan menjadi orang paling menderita dan kesepian jika tidak mampu membawa diri. Dengan tata krama itu, Anda akan lebih menghargai betapa pentingnya segala hal di sekitar Anda. Orang lain pun akan menghargai keberadaan Anda. Tata krama mengajari seseorang untuk sadar dalam bertindak. Dengan kesadaran itu, seseorang akan mengetahui hal-hal yang harus dilakukan serta menghindari hal-hal yang tidak boleh dilakukan. Tata krama membuat seseorang mendahulukan hal yang lebih penting. Dalam hal ini, etika berkaitan erat dengan hati nurani. Misalnya, Anda melihat seseorang tertabrak mobil, sementara saat itu sudah tiba waktu makan siang. Dari dua kepentingan tersebut, mana yang akan Anda lakukan lebih dulu? Belajar etika akan membuat Anda menolong korban tabrakan dibanding mengedepankan urusan perut. Sekali lagi, etika atau tata krama merupakan hal paling vital dalam kehidupan. Dengan etika, seseorang bisa mawas diri dan berlaku sesuai aturan.

Contoh-contoh etika dalam kehidupan sehari-hari :

1.  Etika dalam berpakaian. Jangan mengenakan pakaian kantor yang terlalu seksi dan terbuka jika di kantor terdapat peraturan mengenakan pakaian tertutup. Jangan sampai atasan dan rekan kerja gerah melihat pakaian anda yang terkesan seksi. Tampil modis dan bergaya tanpa membuka aurat yang seharusnya tertutup.

2. Etika dalam bertelepon. Ketika menerima atau menelepon menggunakan fasilitas kantor, hendaknya bukan digunakan untuk urusan pribadi. Kalaupun anda kepepet menggunakan fasilitas telepon untuk keperluan pribadi, jangan menggunakan line telepon terlalu lama. Apabila anda bekerja sebagai costumer services suatu perusahaan, hendaknya selalu menyapa dengan sopan setiap ada telepon masuk.

3. Etika berkomunikasi. Di kantor, anda tidak hanya bekerja pada atasan saja. Anda pun memiliki rekan kerja yang mungkin saja seruangan dengan anda. Janganlah menjadi seorang pekerja yang masam. Ketika anda datang, sapalah seluruh rekan kerja anda dengan senyum ramah

4. Tidak meludah didepan orang lain

5. Berbahasa yang baik dan sopan

6. Mengucapkan salam, berpamitan dan mencium tangan kedua orang tua kita ketika akan hendak bepergian keluar rumah dan kembali ke rumah.

7. Sedikit membungkuk ketika kita lewat di depan orang yang lebih tua dari kita seraya mengucapkan kata “permisi”.

8. Menyapa orang yang kita kenal atau tersenyum apabila bertemu / berpapasan di jalan.

9. Membuang sampah pada tempatnya.
Tapi dalam kehidupan sehari-hari etika tersebut sudah mulai pudar, akibat tontonan di televisi yang menghancurkan moral  dan hilangnya pendidikan tentang pelajaran akhlak di sekolah.


http://uglycorporation.blogspot.com/2013/03/ethics-in-life-etika-dalam-kehidupan.html

Rabu, 16 Januari 2013

Pemanfaatan Telematika di Bidang Kehutanan



.
Dalam mendirikan suatu badan usaha atau bisnis khusunya di bidang IT, apa sebenarnya yang harus kita ketahui dan lakukan??. Pada penulisan kali ini saya akan mencoba menjelaskan sekaligus menjabarkan apa saja yang harus dilakukan sebelum melakukan pendirian usaha atau bisnis. Sebelum melangkah lebih jauh, terlebih dahulu kita definisikan apa itu badan usaha.

Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

Adapun beberapa alasan pendirian suatu badan usaha adalah
• untuk hidup,
• bebas dan tidak terikat,
• dorongan sosial,
• mendapat kekuasaan, atau
• melanjutkan usaha orang tua.

Faktor–faktor yang harus dihadapi atau diperhitungkan di dalam pendirian suatu badan usaha, khususnya di bidang IT adalah:
• Barang dan Jasa yang akan dijual
• Pemasaran barang dan jasa
• Penentuan harga
• Pembelian
• Kebutuhan Tenaga Kerja
• Organisasi intern
• Pembelanjaan
• Jenis badan usaha yang akan dipilih, dll.

Di dalam pendirian suatu badan usaha, ada terdapat beberapa fungsi yang akan terlibat di dalam bisnis-nya:










• Manajemen: cara karyawan dan sumber-sumber lain digunakan oleh perusahaan.
• Pemasaran: cara produk/jasa dikembangkan, diberi harga, didistribusikan dan dipromosikan kepada pelanggan.
• Keuangan: cara perusahaan mendapatkan dan menggunakan dana untuk operasi bisnisnya
• Akuntansi: ringkasan dan analisis suatu kondisi keuangan suatu perusahaan.
• Sistem Informasi: meliputi teknologi Informasi, masyarakat dan prosedur yang bekerja sama untuk memberikan Informasi yang cocok kepada karyawan perusahaan sehingga mereka dapat membuat keputusan bisnis.

Proses Pendirian Badan Usaha

• Mengadakan rapat umum pemegang saham.
• Dibuatkan akte notaris (nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan didirikan).
• Didaftarkan di pengadilan negeri (dokumen : izin domisili, surat tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri masing-masing).
• Diberitahukan dalam lembaran negara (legalitas dari dept. kehakiman).

Perizinan pembuatan badan usaha perlu dirancang agar dalam pelaksanaan kegiatan, para pelaku dunia usaha menyadari akan tanggung jawab dan tidak asal dalam melakukan praktik kerja yang dapat merugikan orang lain atau bahkan Negara. Peraturan perizinan memliki mata rantai prosedur yang panjangnya bergantung pada skala perusahaan yang akan didirikan. Adapun yang menjadi pokok yang harus diperhatikan dalam hubungannya dengan pendirian badan usaha ialah :

1. Tahapan pengurusan izin pendirian

Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untk beerapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi.

Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :
• Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
• Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
• Bukti diri.

Selain itu terdapat beberapa Izin perusahaan lainnya yang harus dipenuhi :
• Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Dep. Perdagangan.
• Surat Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian.
• Izin Domisili.
• Izin Gangguan.
• Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
• Izin dari Departemen Teknis.

2. Tahapan pengesahan menjadi badan hukum

Tidak semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).

3. Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani

Badan usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.

4. Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain yang terkait

Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame, dll.

Sumber:
[1]...[2]

Selasa, 23 Oktober 2012

Sistem telematika informasi


Figure: System architecture



Legacy sistem informasi dapat ditingkatkan dengan fungsi armada telematika dengan menginstal midlleware untuk mendukung komunikasi antara dispatcher dan driver, dan untuk memantau proses transportasi. Untuk melakukannya sebuah Pesan & Sistem Armada Pemantauan (MFMS) membangun jembatan antara data aktual yang disediakan oleh sistem Armada Sistem Komunikasi dan Sistem Informasi Lalu Lintas & Travel, dan data yang direncanakan disediakan oleh Orde & Sistem Manajemen Armada (OFMS ).
Dalam rangka mendukung komunikasi antara dispatcher dan driver, MFMS menyediakan antarmuka pengguna untuk menulis pesan dan menginstruksikan driver tentang tugas-tugas baru. Ini antarmuka pengguna menyediakan template pesan data menggabungkan disimpan dalam OFMS, misalnya alamat lokasi penanganan dan waktu kedatangan yang direncanakan. Selanjutnya, MFMS dapat menampilkan pemberitahuan kepada dispatcher, misalnya jika gangguan dalam proses transportasi diidentifikasi.
Dalam rangka untuk menentukan data yang sebenarnya, MFMS menganalisis semua pesan masuk dan memonitor semua kegiatan yang direncanakan. Data aktual dibandingkan dengan data yang direncanakan dan data yang direncanakan revisi disimpan dalam OFMS untuk mempertimbangkan keadaan yang sebenarnya dari sistem transportasi. Jika ambiguitas atau masalah diidentifikasi, para MFMS memberitahu dispatcher. Hanya pesan-pesan yang tidak jelas dapat ditafsirkan oleh MFMS harus dianalisis oleh dispatcher. Dalam rangka untuk mengakses dan memodifikasi data yang tersimpan dalam OFMS, MFMS mengambil alih peran dispatcher.
Komputer berbasis real-time pendukung keputusan dapat diberikan dengan mengintegrasikan Sistem Perencanaan Dinamis (DPS) ke dalam sistem informasi telematika-enabled. Semua data yang diperlukan untuk komputer berbasis dukungan keputusan harus diambil dari OFMS dan MFMS. Dalam rangka menyediakan antarmuka pemersatu, para OFMS dan MFMS dapat dikemas dalam paket wrapper. Dengan demikian, DPS tidak harus dikembangkan mengingat antarmuka spesifik dari OFMS warisan dan MFMS.
Sebuah Pasar Pengangkutan Elektronik (EFM) dapat diintegrasikan untuk mendukung seluruh siklus hidup dari akuisisi pesanan sampai pembayaran jasa transportasi. Pelacakan & menelusuri fungsi dan estimasi waktu kedatangan dapat diberikan dalam EFM untuk menginformasikan pengirim tentang kemajuan saat transportasi. Informasi ini dapat digunakan oleh pengirim untuk merencanakan kegiatan penanganan dan untuk mengoptimalkan tugas-tugas berikutnya. Selain itu, semakin tinggi tingkat kualitas informasi dalam hal ketersediaan tepat waktu dan keandalan juga secara signifikan membantu dalam proses verifikasi faktur. Hal ini mempercepat faktur dan dapat mengakibatkan pembayaran lebih awal dari layanan transportasi. Sebagai informasi yang diberikan kepada pengirim adalah kualitas yang jauh lebih tinggi, tidak ada kebutuhan untuk pengirim untuk mendapatkan informasi tambahan dari dispatcher. Hal ini memberikan bantuan lebih lanjut untuk dispatcher.

Jumat, 08 Juni 2012

Contoh Paragraf Generalisasi, Analogi Dan Sebab Akibat (Kausalitas)_Part 3



Contoh Paragraf Generalisasi
Untuk menyandang gelar Sarjana Strata Satu (S1), mahasiswa harus terlebih dahulu memenuhi beberapa persyaratan untuk mengikuti sidang. Diantaranya mahasiswa aktif di semester yang berjalan, mahasiswa harus  dinyatakan lulus Ujian Utama atau sudah mengikuti 15 mata kuliah Ujian Utama dengan IPK minimal 3,00 dan tidak ada nilai D. Mahasiswa juga harus  menyelesaikan 152 SKS dan memiliki IPK total minimal 2,00 dan tidak boleh ada nilai D pada mata kuliah Ilmu Budaya Dasar, Ilmu Sosial Dasar, Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan dan Bahasa Inggris. Selain itu, mahasiswa harus dinyatakan lulus Penulisan Ilmiah, workshop, kursus dan Aptitude Test. Mahasiswa juga harus bebas dari peminjaman buku di perpustakaan dan harus menyelesaikan segala administrasi dan keuangan hingga semester yang sedang berjalan. Bahkan tidah hanya itu, mahasiswa juga harus menyelesaikan penulisan skripsinya, dan harus mendapat Surat Persetujuan 11 dari Dosen Pembimbing untuk disidangkan. Terakhir mahasiswa harus menggandakan skripsinya sebanyak 4 buah, dengan bentuk dan format sesuai ketentuan.  Jadi, memang tidak mudah untuk menyandang gelar Sarjana Strata Satu (S1).

Contoh Paragraf Analogi
            Komputer terdiri dari tiga komponen utama yang tidak dapat dipisahkan, yaitu hardware, software dan brainware. Sama halnya dengan manusia. Manusia dapat dianalogikan sebagai sebuah komputer, yang mana terdapat tiga bagian dasar pada manusia, yakni fisik atau tubuh sebagai hardware, jiwa sebagai software serta akal dan pikiran sebagai brainware.

Contoh Paragraf Sebab-Akibat (Kausalitas)
Kerusakan yang terjadi pada sistem basis data dapat mempengaruhi departemen lain yang terkait. Jika di dalam suatu sistem basis data mengalami kerusakan akan mengakibatkan departemen lain mengalami hambatan dalam melakukan operasionalnya, hal ini dikarenakan keterhubungan antar data yang digunakan.